Copot 5 Pejabat, Pakar Hukum Benarkan Bupati Belu Jika Rekomendasi KASN

- 9 Agustus 2021, 17:48 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan /Net

MEDIA KUPANG - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan membenarkan tidakan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin mencopot (nonjob) 5 pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu beberapa waktu lalu.

Tindakan Bupati Belu mencopot (nonjob) 5 pejabat eselon II itu dibenarkan Dr. Tuba Helan jika dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini disampaikan Dr. Tuba Helan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin 09 Agustus 2021.

Baca Juga: Sertijab, Kepala UPTD Puskot Atambua Berganti

"Sebagai dewan pembina kepegawaian itu (kelima pejabat eselon II yang dicopot), pelanggaran apa ya?," ujarnya.

Diinformasikan bahwa alasan Bupati mencopot lima pejabat eselon II karena tidak menjalankan rekomendasi dari KASN terhadap 9 orang Camat termasuk diantaranya ada dari lima pejabat eselon II tersebut yang terlibat politik praktis saat Pilkada 2020 lalu sesuai pemeriksaan dan rekomendasi KASN, Tuba Helan menegaskan bahwa jika demikian maka tindakan pencopotan lima pejabat eselon II oleh Bupati Belu dapat dibenarkan.

"Kalau demikian dapat dibenarkan, penjatuhan sanksi berdasarkan rekomendasi KASN. Kalau mutasi hanya boleh dilakukan setelah enam bulan menjabat," pungkasnya.

Menurutnya, nonjob pejabat termasuk hukuman disiplin berat sehingga harus jelas apa pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.

"Prosedurnya harus mengikuti ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tidak sesuka hati kepala daerah memberhentikan pejabat di lingkungan Pemda," katanya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah