Pemilihan Kades di Belu Bakal Digelar Serentak Tahun 2025, Bagaimana Dengan yang Berakhir 2023?

- 10 Desember 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa.
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa. /Media Kupang, Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Pemilihan kepala desa di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur ( NTT ) bakal dilaksanakan serentak  4 tahun mendatang atau tepatnya November 2025.

Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Belu nomor 4 Tahun 2021 yang telah disahkan belum lama ini.

Demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Belu Egidius Nurak kepada Media ini, Kamis 9 Desember 2021.

" Jadi sesuai Perda tersebut maka, desa di Kabupaten Belu akan dilakukan pemilihan serentak 2025 ." sebutnya

Baca Juga: Kades Leowalu Akan segera Diberhentikan, Penjabat Ganti Posisinya, Ini yang Sedang Dilakukan PMD Belu

Ia mengatakan, pemilihan serentak kepala desa di Kabupaten Belu yang akan dilaksanakan pada 2025 akan berlaku bagi semua desa yang ada di Kabupaten Belu.

Adapun Pemilihan Kades di Belu Bakal digelar Serentak Tahun 2025, Berlaku untuk semua desa di Kabupaten Belu berjumlah 69 desa yang bakal dilakukan pemilihan secara serentak 2025.

" Semua akan dilakukan pemilihan serentak baik yang masa jabatan habis di tahun 2023 maupun di atas tahun 2023," tegas Egidius.

Lebih lanjut, terhadap kepala desa yang masa jabatan habis di 2023, Kadis dengan panggilan akrab Egi Nurak ini mengatakan akan diisi oleh penjabat Desa.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x