Warga Rusia dan Ukraina di Bali Jadi Korban Sekaligus Pelaku Pengeroyokan

- 5 Februari 2022, 23:56 WIB
Konferensi pers penahanan 4 WNA di Rudenim Denpasar,  Bali
Konferensi pers penahanan 4 WNA di Rudenim Denpasar, Bali /Antaranews Ayu Khania/

MEDIA KUPANG - Empat warga negara asing ( WNA ) terlibat keributan yang berakibat pengeroyokan.

Kejadian ini terjadi di Denpasar, Bali, pada Rabu 2 Februari 2022 lalu. Akibat kejadian itu mengakibatkan para pelaku WNA tersebut menjadi korban sekaligus pelaku pengeroyokan.

Empat pelaku WNA tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.

Baca Juga: Naik ke Papan Tengah, PSI Lampaui Elektabilitas 14 Partai Lainnya, Berikut Daftarnya

Keempat pria yang terlibat pengeroyokan tersebut kemudian diamankan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali. Pihak Rudenim mengatakan, para pelaku dapat dideportasi atas perbuatan mereka.

"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat 4 Februari 2022, sebagaimana dikutip Media Kupang dari Antaranews.

Baca Juga: Sebulan Digaji Segini, 130 Warga Belu Perbatasan RI-RDTL Rela Merantau ke Kalimantan

"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," sambung dia.
 
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku.

"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan," katanya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x