MEDIA KUPANG - Pendamping para korban robot trading abal-abal EA Copet, Charlie Wijaya mendapat ancaman serius dari para pelaku.
Charlie Wijaya diancam akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ancaman itu didapat Carlie Wijaya usai dirinya mendampingi para korban membuat laporan polisi ke Bareskrim, 15 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Banjir Terjang Wilayah Bena, Anggota DPRD TTS Desak Pemerintah Segera Tangani
Baca Juga: Bakal Seru, Setelah DPRD Kini 6 Parpol Laporkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Gegara Hal ini
Charlie Wijaya diduga mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.
Saat dihubungi jurnalis Pikiran-Rakyat.com, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan.
Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada.
Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.