MEDIA KUPANG - Situasi politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kami hangat.
Pasalnya setelah Ketua DPRD TTS Marcu Mbau bersama empat anggota melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke polisi, kini sejumlah partai politik mengambil langkah yang sama.
Enam partai politik di Kabupaten TTS akhirnya resmi mempolisikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke Polres TTS, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.
Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi
Keenam partai politik tersebut yaitu, PDI Perjuangan, PKPI, HANURA, PAN, NASDEM dan GERINDRA.
Laporan Polisi dengan Nomor Pol: LP/ B/ 80 / 111/2022/SPKT. POLRES TTS POLDA NTT, tertanggal 19 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS Aiptu N Simanjuntak.
Baca Juga: Polisi Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS Hingga 6 Jam, Ini Kata Marcu Mbau
Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi
Bupati Egusem Piether Tahun dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap partai politik dengan menyebut ; 1. Partai politik napoiba kit (partai politik omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat)