Polisi Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS Hingga 6 Jam, Ini Kata Marcu Mbau

- 18 Maret 2022, 21:01 WIB
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang  memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022 /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mulai memeriksa Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bersama empat Anggota DPRD TTS.

Lima Wakil Rakyat TTS ini diperiksa penyidik Polres TTS dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya terkait dengan sambutan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dinilai telah melecehkan 

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau dan empat anggota DPRD yang diperiksa polisi antara lain, Ratna Tali Dodo, Uksam Selan, Marthen Tualaka dan Roy Babys.

Baca Juga: Istri Menolak Ajakan Karena Hujan Petir, Pria ini Paksa Diri Masuk Sawah Hingga Terjadi Peristiwa Memilukan

Mereka diperiksa penyidik Polres TTS secara terpisah oleh penyidik tindak pidana umum, Reskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022.

Saat diperiksa penyidik, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau juga menyerahkan bukti video dan transkrip yang di dalamnya diduga terdapat pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan dirinya diperiksa kurang lebih enam jam, dari pukul 11. 00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Sekitar 60 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dua laporan yang diadukan dirinya.

Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi

Dia  mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik kepadanya hanya seputar video sambutan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x