Polisi Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS Hingga 6 Jam, Ini Kata Marcu Mbau

- 18 Maret 2022, 21:01 WIB
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang  memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022 /Royan B/Dion K/Media Kupang

"Sekitar 6 jam saya diperiksa tadi," ungkap Marcu.

Dirinya juga mempertanyakan hubungan antara kegiatan penyerahan alsintan dan pernyataan Bupati Egusem Piether Tahun yang menyebut DPR Poi Oke atau omong kosong.

Apa sebenarnya niat Bupati Tahun menyebut DPR Poi Oke diacara penyerahan alsintan. Apa tujuan Bupati Tahun.

Baca Juga: Kakek 69 Tahun Cabuli Bocah TK Berusia 5 Tahun di Lembata

"Ini kegiatan penyerahan bantuan alsintan kepada kelompok tani, lalu apa hubungannya dengan menyebut DPR poi oke? Apakah beliu mau ajak masyarakat supaya jangan percaya dengan DPR? ataukah beliu mau ajak masyarakat membenci DPR? DPR ini lembaga representatif rakyat. Lembaga ini dibentuk dengan UUD. Apa maksud beliu sebut DPR poi oke," ujarnya dengan nada tanya.

Anggota DPRD lainnya, Uksam Selan yang ditemui usai menjalani pemeriksaan mengaku, dirinya diperiksa kurang lebih 3 jam.

Dia mengaku, ada 32 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Polres TTS pada dirinya.

Ditanya terkait materi pemeriksaan, Uksam menjelaskan, dirinya ditanya terkait informasi awal terkait video sambutan Bupati  Egusem Piether Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.

"Ada sekitar 32 pertanyaan yang ditanyakan tadi. Intinya, kami (Anggota DPRD Kabupaten TTS) merasa dirugikan dari segi politik dan pernyataan Bupati yang menyebut DPR Poi Oke telah mencederai nama baik lembaga dan juga mengganggu keharmonisan dua lembaga (eksekutif dan legislatif) ini," sebut Uksam.

Senada dengan Uksam Selan, Marthen Tualaka mengaku, dirinya ditanya penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah