Polisi Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS Hingga 6 Jam, Ini Kata Marcu Mbau

- 18 Maret 2022, 21:01 WIB
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang  memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022 /Royan B/Dion K/Media Kupang

Dirinya mengatakan, sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut.

Pernyataan Bupati TTS Egusem Piether Tahun telah melecehkan lembaga dan mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik.

Bupati Egusem Piether Tahun, disebutnya tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan pernyataannya tersebut.

Untuk diketahui, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Bupati TTS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPR napolba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).

Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah