Polisi Mulai Garap Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet, Pelapor Diperiksa Bareskrim

- 25 Maret 2022, 13:22 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN /TIM MEDIA KUPANG/Pikiran Rakyat

MEDIA KUPANG - Laporan warga terhadap kasus dugaan investasi bodong Robot Trading EA Copet beberapa waktu lalu mulai digarap pihak kepolisian.

Pihak kepolisian melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang juga korban dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban ini dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara investasi bodong Robot Trading EA Copet ini.

Baca Juga: Kain Adat di Pundak Presiden Jokowi Saat Resmikan Unhan di Belu Ternyata Berasal dari Daerah ini

Dilansir Pikiran Rakyat, pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji membenarkan pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

"Iya hari ini dipanggil diinterview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Andreans menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

Baca Juga: Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara, Ketua Umum PSI Giring Ganesha Ungkap Hal Ini

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Baca Juga: Video : Lautan Manusia saat Blusukan Presiden Joko Widodo di Pasar Tradisional Atambua Perbatasan RI - RDTL

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Tumpukan Pasir di Tengah Jalan Sebabkan Dua Pengendara di TTS Terjungkal

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Potret Presiden Jokowi saat Menyapa Pedagang di Pasar Tradisional Kota Atambua Perbatasan RI - RDTL

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila-Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x