Baca Juga: 2023 Teko Dihapus, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS, Cek Syaratnya Disini
Seleksi PPPK tahap 3 dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Meski belum ada kabar kejelasan seleksi PPPK tahap 3, peserta sudah bisa mulai mempersiapkan diri.
Terpisah, Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyebutkan jika sampai saat ini belum ada informasi pendaftaran PPPK guru tahap 3.