Semakin Mudah, Cek Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Caranya

- 19 April 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah /Kalbarterkini/

MEDIA KUPANG - Sejatinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyediakan laman bagi masyarakat guna mengecek status sertifikat  tanah milik mereka secara mudah dan gratis  agar terhindar dari persoalan terkait sengketa  tanah.

Laman ini bisa diakses siapa saja dan kapanpun sehingga masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu luang tidak perlu mendatangi kantor perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,  sertifikat tanah adalah dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang  tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Oknum Kasatpol PP Otaki Pembunuhan Pegawai Dishub, Motifnya Cinta Segitiga

Saat ini, Badan Pertanahan Nasional atau BPN telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama "Sentuh Tanahku". Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs. Kamu juga bisa mengaksesnya langsung ke websitenya melalui browser.

Aplikasi ini diperuntukkan bagi masyarakat, agar mudah saat mengecek sertifikat tanah  online dan mengecek keasliannya. Ini tentu berguna agar terhindar dari penipuan berkedok penjualan tanah namun menggunakan sertifikat bodong.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi soal lokasi bidang tanah. Aplikasi ini juga menyediakan berbagai informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Baca Juga: Pilpres Putaran Kedua Timor Leste Tanggal 19 April 2022, Berikut Profil Calon yang Akan Berkompetisi

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi BPN.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x