Kasus Tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang Alor Tambah Tersangka Baru

- 12 Mei 2022, 22:07 WIB
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos /Okto M/Media Kupang


MEDIA KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor yang diusut Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor terus bergulir.

Setelah penetapan dua tersangka dalam kasus ini pada bulan November 2021 lalu, kini Polres Alor kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Tersangka baru yang dimaksud adalah salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, BD.

Baca Juga: Kronologi Seorang Nenek di NTT dan 2 Orang Cucunya Tewas Tenggelam di Embung Menurut Saksi Mata

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos pada Kamis 12 Mei 2022 di Kalabahi membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang.

Jems mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap BD ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

"Kita telah menetapkan tersangka terhadap BD, dan SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kita kirim ke JPU Kejari Alor," ungkap Jems.

Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, tandas Jems, maka pihaknya akan memanggil BD untuk melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Anselmus Tallo Si Perahu yang Berani Menantang Ombak Besar

Sementara itu untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang, BB dan Pelaksana Pekerjaan, TK yang telah ditetapkan sebelumnya, pihaknya kembali memanggil untuk penyerahan tahap II ke JPU.

"Jadi untuk Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU yang diagendakan pada tanggal 21 Mei 2022. Sedangkan tersangka baru akan dipanggil untuk di periksa sebagai tersangka. Nanti berkasnya terpisah," tandas Jems.

Sementara itu berkaitan dengan SPDP yang telah dikirim ke JPU, hal tersebut dibenarkan Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, pada Kamis 12 Mei 2022.

Ardi secara singkat menjelaskan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polisi berkaitan dengan penetapan tersangka, BD untuk dimulainya penyidikan dalam kasus pembangunan SMPN Pailawang.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG pada edisi, 31 Januari 2021 dengan judul 'Polres Alor Akan Pelajari Catatan Jaksa Dalam Kasus Tipikor Pembangunan SMPN Pailawang'...diberitakan Kepolisian Resort (Polres) Alor akan mempelajari catatan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Jika dalam catatan yang ada termasuk permintaan untuk penambahan tersangka baru, maka Penyidik Polres Alor akan mempelajarinya dan akan dibahas dalam gelar perkara.

"Kemarin itu (akhir tahun 2021) Kami sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus tipikor ini, dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, sehingga kita tunggu saja informasi dari Jaksa," demikian Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK kepada MEDIA KUPANG pada Jumat 31 Januari 2022 di Mapolres Alor usai memimpin apel pemberian penghargaan kepada Wartawan di Kabupaten Alor.

Christmas menjelaskan, jika nanti ada catatan dari Kejaksaan, termasuk catatan penambahan tersangka, maka kami akan mempelajarinya.


"Makanya kemarin 2 tersangka yang Kami tetapkan kita belum tahan, karena kuatir prosesnya bisa melewati masa tahanan, sehingga kita tunggu sekalian berkasnya lengkap baru dilimpahkan," ungkap Christmas.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah