Namun kini Pemerintah telah mengizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat masyarakat.
“Assalammualaikum wr wb, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal,” buka Jokowi dalam siaran langsung tersebut seperti yang dikutip Kabar Besuki dari YouTube Sekretariat Presiden.
Hal pertama yang disampaikan Jokowi yaitu pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1988, KSP Puskopcuina Bantu Berdayakan Masyarakat
Baca Juga: Mengapa Kejari Alor 'Diam' Dalam Pengusutan Pengadaan Mobil Bumdes Di Dishub Alor
Sebelumnya masker diwajibkan dipakai dimanapun guna mencegah penularan Covid-19, tetapi saat ini Pemerintah telah mengizinkan untuk tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat masyarakat.
Peraturan tersebut tidak berlaku untuk aktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik. Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di dalam ruangan dan ketika berada di transportasi publik.
Selain saat beraktivitas di ruangan tertutup atau transportasi publik, Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Sebulan Berlalu, Tahanan Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Lapas Atambua Belum Juga Ditemukan
Baca Juga: Soal Tahanan Kabur dari Lapas Atambua, Kemenkumhan NTT Ambil langkah Tegas