MEDIA KUPANG – Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan atau area terbuka.
Sebelumnya protokol kesehatan mewajibkan setiap orang untuk menggunakan masker di luar ruangan atau area terbuka, namun saat ini sudah mulai dilonggarkan penggunaan masker.
Alasannya penanganan Covid -19 di Indonesia saat ini dinilai semakin terkendali.
Baca Juga: Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Program Sanitasi Lingkungan di Dinas PUPR Belu
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Persetujuan Izin, Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon Disegel Tim Penyidik KPK
Kini warga sudah diijinkan untuk tidak perlu lagi menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau area terbuka.
Pelonggaran protokol kesehatan yang mengijinkan warga untuk tidak menggunakan masker ini diumumkan oleh langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 17 Mei 2022.
Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menjelaskan, sebelumnya masker diwajibkan dipakai dimanapun guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor