Kasus Dugaan Suap Persetujuan Izin, Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon Disegel Tim Penyidik KPK

- 17 Mei 2022, 17:47 WIB
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa 17 Mei 2022. ANTARA/HO-Wartawan
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa 17 Mei 2022. ANTARA/HO-Wartawan /

MEDIA KUPANG – Sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Provinsi Malaku disegel tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Selasa 17 Mei 2022.

Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon sekitara pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil. Selain itu, Penggeledehan dan penyengelan ini dikawal anggota Brimob.

Beberapa ruangan yang disegel itu antara lain, ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP).

Baca Juga: Mulai Mengaspal di NTT Mobil Listrik Melintasi Jalanan Labuan Bajo, Lebih Efisien Dibanding Mobil Konvensional

Baca Juga: JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

Selain itu, diinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Dikutip Media-Kupang.com dari ANTARA, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku, benar hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon.

"Benar, hari ini, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledehan di Wilayah Kota Ambon," ucapnya.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1988, KSP Puskopcuina Bantu Berdayakan Masyarakat

Baca Juga: Mengapa Kejari Alor 'Diam' Dalam Pengusutan Pengadaan Mobil Bumdes Di Dishub Alor

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x