MEDIA KUPANG – Jelang hari raya kurban Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak merupakan salah satu point penting yang dibahas oleh MUI jelasng hari raya keagamaan yang akan jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022 mendatang.
Meski virus PMK tidak berbahaya bagi kehidupan manusia, namaun hal ini meruapakan persoalan serius yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Jika Bermimpi Tentang Ini Tandanya Jodoh Kamu Sudah Dekat
Baca Juga: Keruhnya Air Sungai Aare Menghambat Proses Pencarian Anak Ridwan Kamil yang Hilang Terserat Arus
Pasalnya daging hewan qurban yang terinfeksi dikhawatirkan akan mencemari lingkungan bisa salah ditangani. Selain itu besar kemungkinan untuk menyebarkan penyakit ke ternak yang lainnya.
Mengutip ANTARA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan panduan ibadah wurban 1443 H/2022 untuk antisipasi hewan yang terkena PMK masih dalam tahap penyusunan bersama para ahli.
“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu 28 Mei 2022.