MEDIA KUPANG - Hingga pertengahan tahun 2022, sejumlah pemerintah daerah masih melakukan perekrutan terhadap tenaga honorer.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat sejumlah kabupaten yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.
Secara aturan, proses seleksi tenaga honorer ini akan ditiadakan paling lambat tahun 2023 mendatang.
Ini berarti tinggal tujuh bulan lagi, tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah akan berakhir dan dihapus.
Sementara itu, pemerintah dalam aturannya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk proses perekrutan pegawai pemerintah.
Dilansir vox timor dari Antara, pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang.
Terkait itu Kemenpan akan keluarkan Surat Edaran (SE) pada 2023 nanti.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).