Tenaga Honorer Segera Ditiadakan, Tahun 2023 Pemerintah Fokus Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah

- 2 Juni 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK /PR/

Diketahui, banyak tenaga honorer di instansi atau lembaga yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang belum juga berstatus sebagai ASN atau diangkat PNS.

Menpan mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," tuturnya.

Untuk Pemerintah Daerah nantinya bisa dikenakan sanksi jika tidak menghiraukan kebijakan ini oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan ini adalah amanat UU sehingga harus dijalankan.

"PP itu kan turunan dari UU yang harus dijalankan," kata dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah sejak lama dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer.

"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya," tegas Alex.***

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah