Tenaga Honorer Segera Ditiadakan, Tahun 2023 Pemerintah Fokus Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah

- 2 Juni 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK /PR/

MEDIA KUPANG - Hingga pertengahan tahun 2022, sejumlah pemerintah daerah masih melakukan perekrutan terhadap tenaga honorer.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat sejumlah kabupaten yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.

Secara aturan, proses seleksi tenaga honorer ini akan ditiadakan paling lambat tahun 2023 mendatang. 

Ini berarti tinggal tujuh bulan lagi, tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah akan berakhir dan dihapus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Bintang untuk Kamis  2 Juni 2022 :  Virgo Sangat Percaya Diri, Aquarius Menemui Kesulitan

Sementara itu, pemerintah dalam aturannya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk proses perekrutan pegawai pemerintah.

Dilansir vox timor dari Antara, pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang.

Terkait itu Kemenpan akan keluarkan Surat Edaran (SE) pada 2023 nanti.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer-PNS di lingkungan Instansi atau lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Menpan mengatakan, penghapusan atau meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Menpan menyebut, pegawai pemerintah Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Menpan.

Sementara menurut Kepala Biro Hukum, komunikasi, informasi publik Kemenpan RB Mohammad Averouce mengatakan pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK.

Mohammad menyebut untuk para honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," ujar Mohammad dikutip dari Antara Selasa, 31 Mei 2022.

Diketahui, banyak tenaga honorer di instansi atau lembaga yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang belum juga berstatus sebagai ASN atau diangkat PNS.

Menpan mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," tuturnya.

Untuk Pemerintah Daerah nantinya bisa dikenakan sanksi jika tidak menghiraukan kebijakan ini oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan ini adalah amanat UU sehingga harus dijalankan.

"PP itu kan turunan dari UU yang harus dijalankan," kata dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah sejak lama dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer.

"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya," tegas Alex.***

Disclaimer : Sebagian artikel ini telah tayang di vox timor dengan judul : 7 bulan lagi honorer akan dihapus begini respon menpan soal honorer

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah