MEDIA KUPANG - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pengadaan PPPK tahap 3 tahun 2022.
Aturan itu ada dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Adapun, dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut memuat peraturan dan kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang terdiri dari dua kategori.
Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya bagi Non Guru
Sebagaimana melansir ketentuan dalam pasal 4 peraturan tersebut, peserta yang melamar dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
pelamar prioritas; dan
pelamar umum.
Kategori pada pasal 4, terdapat perincian lebih khusus yang termuat dalam pasal 5, berikut lebih lengkapnya:
Pasal 5