Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK /PR/

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pengadaan PPPK tahap 3 tahun 2022.

Aturan itu ada dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Adapun, dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut memuat peraturan dan kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang terdiri dari dua kategori.

Baca Juga: PPPK Tahun 2022 Fokus Pada 3 Bidang Ini, Berikut Persyaratannya bagi Non Guru

Sebagaimana melansir ketentuan dalam pasal 4 peraturan tersebut, peserta yang melamar dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

pelamar prioritas; dan

pelamar umum.

Kategori pada pasal 4, terdapat perincian lebih khusus yang termuat dalam pasal 5, berikut lebih lengkapnya:

Pasal 5

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x