Baca Juga: Kardinal Terpilih Timor Leste Hampir Pingsan saat Mendengar Paus Fransiskus Memilihnya
(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pasal 6
Pelamar PPPK umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
Pelamar PPPK yang terdaftar di Dapodik.
Adapun untuk pasal 7, memuat peraturan kriteria secara umum, baik yang prioritas maupun pendaftar umum.
Salah satunya peserta harus sehat secara jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link berikut.