Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK /PR/

Baca Juga: Kardinal Terpilih Timor Leste Hampir Pingsan saat Mendengar Paus Fransiskus Memilihnya

(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar PPPK umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

Pelamar PPPK yang terdaftar di Dapodik.

Adapun untuk pasal 7, memuat peraturan kriteria secara umum, baik yang prioritas maupun pendaftar umum.

Salah satunya peserta harus sehat secara jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Terekam Video, Ben Grant Mantan Marinir Inggris Pimpin Unit Pasukan Khusus Hancurkan Tank Rusia di Ukraina

Untuk lebih jelasnya mengenai Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link berikut.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah