Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Permen PANRB Terbaru Pengadaan PPPK Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi Rekrutmen PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK /PR/

(1) Pelamar PPPK prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

pelamar prioritas I (pertama)

pelamar prioritas II (kedua) dan 

pelamar prioritas III (ketiga).

(2) Pelamar PPPK prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Guru THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Guru non-ASN yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

Guru Swasta yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar PPPK prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II. 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah