(1) Pelamar PPPK prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
pelamar prioritas I (pertama)
pelamar prioritas II (kedua) dan
pelamar prioritas III (ketiga).
(2) Pelamar PPPK prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Guru THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Guru non-ASN yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
Guru Swasta yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar PPPK prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.