Di PHK Karena Menolak Pemotongan THR, 14 Karyawan Angkasa Pura Support Cabang Kupang Mengadu ke Nakertrans

- 6 Juni 2022, 18:32 WIB
Foto bersama setelah pertemuan di Nakertrans Provinsi NTT
Foto bersama setelah pertemuan di Nakertrans Provinsi NTT /Miju/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Sebanyak 14 orang karyawan PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang yang di PHK melakukan pengaduan ke Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Naikolan kecamatan Maulafa Kota Kupang Senin, 6 Juni 2022, pukul 10.00 - 12.00 Wita.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tersebut dihadiri oleh Pimpinan PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang, Para Pekerja/Karyawan dan Mediator dari Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi NTT.

Dalam Pertemuan yang difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial, Cherly Basuki, S.Sos terungkap fakta-fakta sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, semua karyawan dikumpulkan di Ruang Bekas Cafe bandara Eltari dan disampaikan oleh HRD Pak Ambros Kia, bahwa akan dilakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alasan perusahaan sedang mengalami krisis keuangan.

Lebih lanjut Ambros Kia mengatakan bahwa bila ada salah satu orang karyawan yang menolak dilakukan pemotongan THR maka akan dilakukan efisiensi.

Salah satu karyawan Cleaning Sevice yang di PHK atas nama Yunus Afi menyampaikan bahwa setelah mendapat penyampaian dari Pak Ambrosius, sejumlah besar karyawan menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut karena itu merupakan hak karyawan; dimana sebelumnya sudah melakukan pemotongan gaji selama Pandemi Covid 19 terhitung Bulan Mei Tahun 2020 sebesar Rp475.392 dari gaji pokok sebesar Rp2.397.000 . Sehingga Jumlah yang diterima oleh karyawan dari bulan Mei 2020 sampai Februari 2021 sebesar  Rp1.921.038.

Kemudian, pada bulan Maret 2021 semua Karyawan terima upah kerja hanya Rp600.000. Pada April 2021 sampai dengan Februari 2022 Karyawan terima upah sebesar Rp1.159.500.

Selanjutnya tanggal 4 April 2022, bertempat di Kantor APS Cabang Kupang, Karyawan melakukan pertemuan untuk mnyampaikan tuntutan kepada pihak PT Angkasa Pura Support supaya mereka yang dirumahkan dipekerjakan kembali.

Namun tuntutan tersebut tidak terpenuhi, malah kemudian di PHK melalui pesan singkat.

Menurut Yunus Afi, pada tanggal  21 April 2022 pukul 16.30 Wita, dirinya mendapatkan pesan singkat (SMS) dari Pak Urip Djuma.

Berikut bunyi SMS Urip yang dikirim ke Yunus AFI.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x