Di PHK Karena Menolak Pemotongan THR, 14 Karyawan Angkasa Pura Support Cabang Kupang Mengadu ke Nakertrans

- 6 Juni 2022, 18:32 WIB
Foto bersama setelah pertemuan di Nakertrans Provinsi NTT
Foto bersama setelah pertemuan di Nakertrans Provinsi NTT /Miju/Media Kupang

 : “Selamat sore teman-teman, sesuai arahan kantor pusat bahwa bagi teman-teman yang saat ini dirumahkan maka akan dilaksanakan PHK dengan diberikan Kompensasi sesuai perhitungan masa kerja dari masing-masing teman-teman. Sehingga dengan ini, kami mengundang teman-teman untuk hadir pada: Hari Jumat Tanggal 22 April 2022 Pukul 10.00 Wita. Tempat : Kantor APS Cabang Kupang. Dengan ini juga disampaikan agar teman-teman untuk hadir dengan membawa atribut kantor seperti seragam, sepatu, ID Card dan lain-lain yang berhubungan dengan perusahaan PT. Angkasa Pura Support. Terima kasih.”

Menangapi persoalan diatas, Ibu Cherly Basuki, S.Sos  mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.M/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Bila Perusahaan tidak mampu membayar secara penuh sesuai surat edaran, dapat melakukan cicilan THR dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan," Kata Ibu Cherly.

Lebih lanjut ibu Cherly meminta untuk dilakukan diskusi Bipartit sehingga persoalan bisa menjadi jelas dan dituangkan dalam  kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Angkasa Pura Support Cabang Kupang, Ahmad Pardian mengatakan bahwa persoalan ini akan dilakukan mediasi lanjutan supaya bisa menjadi jelas. 

Adapun karyawan yang di PHK yaitu :

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah