MEDIA KUPANG – Anak perusahaan PT. Angkasa Pura, Angkasa Pura Support membantah Pemutususan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 orang pekerja karena pembayaran THR.
Sebagai penyuplai tenaga kerja pada perusahaan induk, PT Angkasa Pura, pihaknya menilai ke-14 orang pekerja tersebut diberhentikan sebagai akibat dari pandemi yang berdampak pada kemampuan ekonomi user (PT Angkasa Pura) sehingga berujung pemutusan hubungan kerja secara sementara.
Baca Juga : Di PHK Karena Menolak Pemotongan THR, 14 Karyawan Angkasa Pura Support Cabang Kupang Mengadu ke Nakertrans
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang PT Angkasa Pura Supports Kupang melalui asistennya, Martin, kepada awak mediakupang.pikiran-rakyat.com ketika dihubungi via telepon pada Selasa, 7 Juni 2022 siang.
“Kita tidak ada keinginan sedikitpun untuk pengurangan orang karena kita lebih suka mempekerjakan lima ribu orang,” kata Martin.
Martin menjelaskan, para pekerja sebelumnya diberhentikan sementara dan akan kembali dipanggil kembali saat bandara kembali normal.
“Pemutusan hubungan kerja sementara, tetapi apabila bandara kembali normal, kita panggil kembali,” ujar Martin.
Namun karena pekerja yang diputus hubungan kerja telah mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka pihaknya bersama LSM dan dinas terkait melakukan diskusi untuk menentukan besaran pesangon yang sesuai kepada para pekerja yang diputus hubungan kerja.
“Tapi karena kemarin mereka bawa ke Disnaker ya udah kita diskusikan bersama Bengkel APPeK untuk bagaimana bisa mendapat nilai yang pas untuk pembayaran pesangon,” katanya menerangkan.***