MEDIA KUPANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mengidentifikasi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2019.
Menurut AJI Indonesia, 14 pasal bermasalah ini ternyata mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Melalui laman web aji.or.id, AJI Indonesia membagikan siaran pers terkait 14 pasal bermasalah lengkap dengan ulasannya.
Baca Juga: AJI Indonesia Sebut 14 Pasal Bermasalah dalam RUU KUHP 2019 Ancam Kebebasan Pers
Dalam ulasannya, AJI Indonesia juga menyataka sikapnya terhadap 14 pesal bermasalah dan bahkan sempat menyinggung nama Supratman.
Berikut ini ulasan lengkap AJI Indonesia tentang 14 pasal bermasalah :
Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.
AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.