MEDIA KUPANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut 14 pasal bermasalah draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2019 yang mengancam kebebasan pers.
AJI telah mengidentifikasi 14 Pasal bermasalah itu dan membuatnya dalam bentuk siaran pers serta mengunggahnya melalui akun Instagram @Aji.Indonesia pada Senin 20 Juni 2022 malam.
Dalam akun instagram itu, AJI Indonesia menguraikan bahwa 14 pasal bermasalah ini membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan.
Adapun 14 pasal bermasalah itu antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: "menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum".
"Pelbagai pasal tersebut mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu "menginformasikan kepada khalayak luas". Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari-cari," demikian AJI Indonesia.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022, Mulai Hari Ini Senin 20 Juni
Pemerintah Beri Penjelasan
Dikutip media kupang dari laman kemenkumham.go.id, pemerintah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait 14 pasal bermasalah tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menyampaikan 14 penjelasan terkait isu-isu yang kontroversi yang ada di RUU KUHP.