AJI Indonesia Sebut 14 Pasal Bermasalah dalam RUU KUHP 2019 Ancam Kebebasan Pers

- 20 Juni 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi Kebebasan Pers
Ilustrasi Kebebasan Pers /Ryohan B/Pixabay

Penjelasan ini disampaikan Wamenkumham saat mengikuti rapat dengar pendapat antara tim pemerintah dengan Komisi III DPR RI pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Gedung DPR Senayan, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Sidang Hari ini Hakim Tanya GPS Mobil Rush, Randy Badjideh : Itu Saya Tidak Tahu Yang Mulia

“Secara garis besar, terhadap isu-isu yang kontroversi ini, ada beberapa hal, diantaranya ada beberapa yang kami hapus karena menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ada yang tetap dan ada juga yang kita lakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi,“ kata Eddy Hiariej.

Adapun 14 poin hasil sosialisasi RUU tentang KUHP yang disampaikan Wamenkumham antara lain;

Pertama, penjelasan mengenai The Living Law. Wamenkumham menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

Baca Juga: Pelatih Shin Tae Yong Memanggil 30 Pemain untuk Pemusatan Latihan Menuju Piala AFF U-19 2022

Kedua, mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.

Ketiga, menjelaskan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian penjelasan keempat yaitu, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Penjelasan kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin. Penjelasan keenam mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Selanjutnya, Ketujuh, Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan. Penjelasan kedelapan, Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).

Baca Juga: Blak - blakan Soal Malam Pertama, Celine Evangelista dan Marshel Sepakat Lakukan Hal Ini Duluan

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Instagram AJI Indonesia kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah