AJI Indonesia Sebut 14 Pasal Bermasalah dalam RUU KUHP 2019 Ancam Kebebasan Pers

- 20 Juni 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi Kebebasan Pers
Ilustrasi Kebebasan Pers /Ryohan B/Pixabay

Kedelapan terkait isu tentang penodaan agama. Kesembilan Penganiayaan hewan. Ke-10 menjelaskan tentang penggelandangan tetap diatur RUU KUHP. Penjelasan ke-11 tentang Aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan. Ke-12 mencakup perzinahan melanggar nilai agama dan budaya. Ke-13 Kohabitasi dan ke-14 Perkosaan dalam perkawinan.

Dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan Pemerintah terkait dengan empat belas isu krusial dalam RUU tentang KUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat. Dan akan menindaklanjuti pada tahap selanjutnya.

Perlu diketahui, RUU KUHP ini masuk dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2022 sehingga diharapkan RUU KUHP diselesaikan pada masa sidang ke V DPR RI Tahun 2022. ***

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Instagram AJI Indonesia kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah