Mengenal PT Agro Wana Lestari, Perusahaan yang Butuh 1350 Tenaga Kerja dari NTT, Ada Hubungan dengan Goodhope

- 9 Juli 2022, 16:28 WIB
Logo A Goodhope Company
Logo A Goodhope Company /Ryohan B/goodhopeholdings.com

3. Perekrutan dan Seleksi calon tenaga kerja dimaksud berpedoman pada
Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja dan
Keputusan Kepala Dinas Kopnakertrans Nomor TKT. 560/87/PP.02/2018 tentang
Pertunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Penghentian Pemberangkatan Calon
Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah Asal provinsi NTT;

4. Harus membawa dan menunjukan surat dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19
dari Kabupaten /Kota daerah asal rekrut dan daerah tujuan penempatan Calon
Pekerja Rumah Tangga/ Calon Tenaga Kerja AKAD (status zona hijau/New Normal);

5. Tenaga Kerja AKAD yang akan ditempatkan di daerah tujuan penempatan wajib
memilki surat keterangan sehat (Swab/Rapid Test) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
Pemerintah atau Swasta dan segala biaya yang timbul dibebankan kepada PT. Agro
Wana Lestari;

6. Bersedia mengkarantina calon tenaga kerja AKAD selama 14 (empat belas) hari
sebelum penempatan yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai cukup
( Rp.10.000 ) dan di tanda tangani pimpinan PT. Agro Wana Lestari;

7. Pada saat merekrut wajib membuat Perjanjian Kerja antara perusahaan perekrut
dengan Calon Tenaga Kerja AKAD yang di ketehui oleh Dinas yang membidangi
ketenagakerjaan tempat merekrut dan mensosialisasikan isi perjanjian kerja tersebut
kepada calon Tenaga Kerja AKAD serta melakukan penandatanganan di hadapan
Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan tempat
merekrut;

8. Dalam hal Orentasi Pra pemberangkatan (OPP) di lakukan oleh PT. Agro Wana Lestari
wajib di laksanakan secara bersama dengan Dinas Kabupaten/Kota sebelum di
keluarkannya Surat Rekomendasi Pemberangkatan oleh Kepala Dinas
Kabupaten/Kota;

9. Berkenaan dengan masa pandemic covid-19 maka perusahaan wajib melaporkan
kondisi kesehatan tenaga kerja AKAD dimaksud secara periodik setiap 3 bulan
kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal tenaga kerja AKAD tembusan kepada
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT;

10 Melaporkan pelaksanaan pengerahan, perekrutan, pemberangkatan dengan
melampirkan Rekomendasi Pemberangkatan serta sertifikat Kopetensi dan
penempatan tenaga kerja dimaksud ke Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur setiap bulan dengan tembusan kepada
Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker RI di Jakarta;

11 Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 18 April 2023.

Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Ratnawati Pekudjawang.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Info Sawit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x