Seorang Pria Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara karena Bawa dan Edarkan Sabu 3.11 Gram

- 17 Juli 2022, 00:43 WIB
Ilutrasi Penangkapan Pengedar Narkoba
Ilutrasi Penangkapan Pengedar Narkoba /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Seorang Pria berinisial RI (29 Tahun) terancam hukuman maksimal 20 tahun karena tertangkap membawa dan mengdarkan narkoba jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada Selasa 5 Juli 2022.

Dilansir dari PMJNews, Minggu, 17 Juli 2022, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29 Tahun) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

“RI (29 Tahun) ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” ujarnya, Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: 7 Zodiak yang Paling Jago Gombal, Nomor 5 Bisa Buat Anda Klepek-klepek!!!

Mendapat informasi tersebut Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut

Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29 Tahun) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.

Tersangka RI (29 Rahun) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket nsurya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi dan 1 (satu) bungkus plastik klip.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Karier dan Cinta, Minggu, 17 Juli 2022, Pisces Penuh Energi dan Antusiasme Yang Tinggi

Di tempat yang sama Shilton selaku Kasat Narkoba Polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.

“Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain," ujar AKP Shilton .

Kasat Narkoba polres Cilegon AKP Shilton mengatakan bahwa tersangka RI (29) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.***

 

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah