Randy Badjideh Segera Jalani Sidang Tuntutan Jaksa, Begini Permintaan Kuasa Hukumnya

- 16 Juli 2022, 19:02 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh /Randy Badjideh, Terdakwa Kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Kupang./

MEDIA KUPANG - Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan agenda tuntutan jaksa harusnya digelar pada Rabu 13 Juli 2022 kemarin.

Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siapkan tuntutannya maka Hakim Pengadilan Negeri Kupang menunda ke Hari Senin tanggal 18 Juli 2022 mendatang.

Dari pihak keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee meminta agar Randy Badjideh selaku terdakwa dihukum mati.

Baca Juga: Korban Serangan KKB Kelompok Egianus Kogoya, Dievakuasi ke Timika

Terhadap hal ini, Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan angkat bicara.

Sebagaimana dilansir koranntt.com, Beny Taopan mengatakan, sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa harus dilakukan sesuai fakta persidangan.

“Dalam persidangan, terdakwa Randy sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, bagi kami, tuntutan jaksa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Beny Taopan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Beny Taopan, yang dikejar dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael adalah keadilan dan kebenaran.

Dan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga wajib hukumnya kita tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x