Korban Penikaman Oknum Anggota Brimob di Belu Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

- 1 Agustus 2022, 20:34 WIB
Kasi Humas Polres Belu Soares
Kasi Humas Polres Belu Soares /Tangkap layar YouTube NTT bisa maju/

MEDIA KUPANG - Frederikus Yoseph Siku, Korban penikaman oknum anggota Brimob di Belu bersama dua rekannya menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan oknum Brimob berinisal TW ( pelaku penikaman).

Hal ini disampaikan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasi Humas Polres Belu Filomeno De Sousa Soares, Senin 1 Agustus 2022.

“ Terkait kasus penikaman yang terjadi pada hari Sabtu di acara pernikahan yaitu ada dua laporan yang pertama penganiayaan dengan jeratan pasal 351 yaitu korban Edy Siku dan pelaku adalah Tino yang kedua laporan pengeroyokan dengan Pasal 170." kata Soares dikutip Media Kupang.com melalui akun YouTube NTT bisa maju.

"Kalau 170 tersangkanya adalah korbannya 351 yaitu saudara Edi, R yang ke 3 RS, kalau untuk 351 nya si Tino sendiri," jelas Soares dikutip dari Rajawali news.

Terhadap para tersangka, baik itu kasus pengeroyokan maupun kasus penganiayaan, Soares mengatakan belum dilakukan penahan atas beberapa pertimbangan dari penyidik.

“Untuk sementara pelaku belum bisa di tahan karena dalam tahap penyelidikan dan sementara di rangkum untuk ke tahap penyidikan” ujarnya.

Baca Juga: Kritis Ditusuk Oknum Brimob, Warga Atambua ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun, Begini Penjelasan Polisi

Ia juga menegaskan, untuk pelaku penganiayaan yang belum ditahan bukan karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, namun itu karena adanya beberapa pertimbangan dari penyidik.

“ Kenapa pelaku itu belum di tahan karena ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama pelaku itu di tahan karena untuk mengantisipasi pelaku itu melarikan diri dan yang kedua mengantisipasi pelaku menghilangkan barang bukti dan kami yakin tidak mungkin pelaku melarikan diri dan bukti sudah diamankan,”ungkapnya

Polisi lanjut dia, saat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sehingga untuk kedua belah pihak ia meminta untuk bersabar menunggu proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: YouTube NTT BISA MAJU Rajawali News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x