Kritis Ditusuk Oknum Brimob, Warga Atambua ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun, Begini Penjelasan Polisi

- 1 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Penikaman. Pesta Miras memakan korban di Kota Bima. Teman sendiri pun ditikam hingga tewas.
Ilustrasi Penikaman. Pesta Miras memakan korban di Kota Bima. Teman sendiri pun ditikam hingga tewas. /Royan B/Pixabay

MEDIA KUPANG - Seorang warga Atambua, Frederikus Siku (FS) yang kritis ditusuk oknum Brimob pada sebuah pesta nikah di Halifehan terancam dipenjara selama lima tahun lebih.

Ancaman pidana penjara ini lantaran FS dilaporkan oleh oknum brimob Tino Wellu (TW) dengan tuduhan pengeroyokan.

Padahal, sebelumnya oknum brimob ini disudah dilaporkan ke polisi karena menusuk Warga Atambua FS.

Atas laporan oknum Anggota Brimob, FS dan dua rekannya bakal dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Temui KPU, PRMN Diharapkan Konsolisasi Tangkal Pemberitaan Negatif di Medsos

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasi Humas Polres Belu, Iptu Filomeno De Sousa Soares, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Agustus 2022.

Dilansir kilas timor, kasus penikaman warga oleh oknum Brimob Tino Wellu terhadap FS ini masih dalam tahap tahap penyelidikan.

Dalam kasus itu, terdapat dua laporan polisi yakni laporan polisi yang disampaikan Frederikus Siku (FS), yang merupakan korban penikaman dan laporan yang disampaikan Tino Wellu (TW) yang merupakan anggota Brimob Atambua.

Laporan Frederikus Siku terkait penganiayaan menggunakan benda tajam, dengan terlapor oknum anggota Brimob, Tino Wellu. Pasal yang digunakan yakni pasal 351 KUHP.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Kilas Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x