Kritis Ditusuk Oknum Brimob, Warga Atambua ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun, Begini Penjelasan Polisi

- 1 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Penikaman. Pesta Miras memakan korban di Kota Bima. Teman sendiri pun ditikam hingga tewas.
Ilustrasi Penikaman. Pesta Miras memakan korban di Kota Bima. Teman sendiri pun ditikam hingga tewas. /Royan B/Pixabay

Baca Juga: Geger Temuan Beras Bansos yang Ditimbun di Dalam Tanah, JNE Sebut Tidak Melanggar Aturan

Sementara laporan Tino Wellu terkait pengeroyokan yang dilakukan Rio, Frederikus Siku dan Rimex. Ketiganya terancam pasal 170 KUHP.

Menurut Filomeno, dalam penyelidikan itu, Polisi sedang mengambil keterangan para saksi yang melihat kejadian itu. “Penyidik sedang mengambil keterangan para saksi saat ini,” bilangnya.

Ditanya apakah korban Frederikus Siku yang ditikam oknum anggota bakal ditersangkakan menggunakan pasal 170 KUHP, ia mengatakan untuk tersangka akan dilihat perkembangan ke depan.

Namun korban Frederikus juga merupakan terlapor dalam kasus pengeroyokan.

Hingga saat ini tambahnya, Tino Wellu belum ditahan penyidik, sebab masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Anggota Brimob Tikam Warga Sipil Di Belu, Ketua Lakmas NTT : Mengangkangi Catur Prasetya Polri

“Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan,” imbuhnya.

Menurut Filomeno, kasus penikaman warga dan pengeroyokan terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 dini hari sekira pukul 03:30 Wita.

Saat itu terjadi perkelahian, dan terjadi pengeroyokan terhadap oknum anggota tersebut. Karena dikeroyok, oknum itu menggunakan pisau dan menikam korban, Frederikus Siku.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Kilas Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah