Anggota Brimob Tikam Warga Sipil Di Belu, Ketua Lakmas NTT : Mengangkangi Catur Prasetya Polri

- 1 Agustus 2022, 10:39 WIB
Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait
Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait /Ansel/Media Kupang

MEDIA KUPANG - belakangan ini marak terjadi kasus penganiayaan Anggota TNI, Dan Brimob terhadap warga sipil membuat Heboh di kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terbaru, seorang oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu melakukan penganiayaan hingga menikam warga sipil.

Menanggapi kasus penganiayaan yang di lakukan oleh salah satu oknum Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Belu terhadap Warga sipil, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait kepada Wartawan Media Kupang Senin, 01 Agustus 2022 menjelaskan bahwa apabila benar terjadi tindakan penikaman anggota Brimob tersebut atas seorang warga sipil, bahkan dengan merusak kendaraan orang lain disekitar tempat kejadian perkara (TKP), itu sungguh sangat di sesalkan, karena sebagai anggota Polri yang bersangkutan yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang menjadi pedoman hidup Polri bukannya menjadi momok menakutkan dan pelaku gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“apabila benar terjadi penikaman yang di lakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap warga sipil itu sangat disesalkan karena seharusnya sebagai anggota Polri harusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam mewujudkan ketertiban bukan momok pelaku gangguan ketertiban masyarakat,” jelas Ketua Lakmas NTT Viktor Manbait.

Baca Juga: Waduh! Warga Temukan Bantuan Beras dari Presiden Ditimbun di Dalam Tanah

Lebih lanjut Viktor Manbait menjelaskan bahwa selain mengangkangi pedoman hidup Polri Tribrata, tindakan anggota Polri tersebut juga tidak memenuhi Catur Prasetya Polri yang mengharuskan setiap anggota Polri kehormatanya adalah berkorban demi masyarakat , bangsa dan negara dengan meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa dan hak asasi manusia, serta memelihara perasaan tentram dan damai tidak di penuhi oleh yang bersangkutan.

“oknuk anggota Polri yang menikam warga sipil itu tidak memenuhi catur prasetya polri yang mengharuskan setiap kehormatan anggota Polri adalah berkorban demi masyarakat dengan meniadakan segala bentukan gangguan terhadap masyarakat bukan membuat masyarakat sendiri yang menjadi korban”, Ungkap Viktor Manbait

Baca Juga: Diduga Sering Bertengkar dengan Istri, PNS di Kota Kupang Bunuh Diri. Simak Kronologisnya!

Ia melanjutkan lagi bahwa anggota Polri itu harus benar-benar melindungi masyarakat Bukan Dengan mabuk lalu berkehali main hakim sendiri, menikam orang dan merusak kendaraan bermotor warga jelas menunjukan sikap dan tindakan yang menumbulkan gangguan ketertiban dan keamamanan masyarakat yang melanggar tirbrata Polri serta sikap yang tidak melindungi hak asasi manusia yang mengangkangi catur prasetya Polri.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x