MEDIA KUPANG - Seorang pramusaji bar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kekerasan dengan senjata tajam hingga menyebebkan korbannya terluka karena di tikam dengan pisau.
Kasus tersebut terjadi di tempat parkir depan BAR King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, Minggu 31 Juli 2022, dijelaskana bahwa pada Minggu 31 Juli 2022 subuh, sekitar pukul 03.50 Wita bertempat di Halaman Parkiran depan BAR King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang, Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Menggunakan sebilah pisau yang dilakukan oleh seorang pramusaji Bar King An. NAP alias Amel, Perempuan, 30 Tahun, Asal Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Melawan Petugas, DPO Kasus Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas
Sementara itu, korban penikaman tersebut bernama RM alias Rey (26 Tahun) yang juga seorang operator pada Bar King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Akibat penikaman tersebut, korban RM alias Rey mengalami luka tusuk dibagian bahu kiri dan tubuh belakang bagian kiri.
Kronologi kejadian
1. Sekitar Pukul 02.00 Wita Saat Bar King tutup, tersangka NAP alias Amel hendak pergi ke kamar mandi namun bertemu dengan korban RM alias Rey yang sementara duduk di ruang operator bar.
2. Korban RM alias Rey memarahi tersangka karena terlalu banyak komplain saat melayani tamu dalam hal meminta lagu.