Baca Juga: Presiden Guatemala, Giammattei Dilaporkan nyaris Ditembak di Huehuetenango
3. Tersangka NAP alias Amel tidak terima karena merasa tidak membuat hal yang dituduh oleh korban sehingga terjadi pertengkaran.
4. Dalam pertengkaran tersebut, korban RM alias rey sempat berkata kepada tersangka “kamu kalau bukan perempuan sudah saya pukul”.
5. Mendengar perkataan korban, tersangka yang dalam keadaan mabuk pulang ke kos-kosannya mengambil sebilah pisau kemudian kembali ke TKP.
6. Saat kembali dari kos dan bertemu lagi dengan korban, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
7. Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada Polisi di Polsek Alak.
8. Piket Polsek Alak mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
9. Polisi mengantar korban dan tersangka serta barang bukti ke Polresta Kupang Kota Untuk membuat Laporan polisi dan permohonan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban.***