Mabuk Miras, Seorang Perempuan di Kupang Tikam Operator Bar. Simak Kronologinya!

- 31 Juli 2022, 21:27 WIB
Ilutrasi wanita pegang pisau
Ilutrasi wanita pegang pisau /Miju/Pexels.com (Gambar oleh Skylar Kang)

MEDIA KUPANG - Seorang pramusaji bar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kekerasan dengan senjata tajam hingga menyebebkan korbannya terluka karena di tikam dengan pisau.

Kasus tersebut terjadi di tempat parkir depan BAR King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, Minggu 31 Juli 2022, dijelaskana bahwa pada Minggu 31 Juli 2022 subuh, sekitar pukul 03.50 Wita bertempat di Halaman Parkiran depan BAR King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang, Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Menggunakan sebilah pisau yang dilakukan oleh seorang pramusaji Bar King An. NAP alias Amel, Perempuan, 30 Tahun, Asal Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Melawan Petugas, DPO Kasus Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Sementara itu, korban penikaman tersebut bernama RM alias Rey (26 Tahun) yang juga seorang operator pada Bar King, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Akibat penikaman tersebut, korban RM alias Rey  mengalami luka tusuk dibagian bahu kiri dan tubuh belakang bagian kiri.

Kronologi kejadian

1. Sekitar Pukul 02.00 Wita Saat Bar King tutup, tersangka NAP alias Amel hendak pergi ke kamar mandi namun bertemu dengan korban RM alias Rey yang sementara duduk di ruang operator bar.

2. Korban RM alias Rey memarahi tersangka karena terlalu banyak komplain saat melayani tamu dalam hal meminta lagu.

Baca Juga: Presiden Guatemala, Giammattei Dilaporkan nyaris Ditembak di Huehuetenango

3. Tersangka NAP alias Amel tidak terima karena merasa tidak membuat hal yang dituduh oleh korban sehingga terjadi pertengkaran.

4. Dalam pertengkaran tersebut, korban RM alias rey  sempat berkata kepada tersangka “kamu kalau bukan perempuan sudah saya pukul”.

5. Mendengar perkataan korban, tersangka yang dalam keadaan mabuk pulang ke kos-kosannya mengambil sebilah pisau kemudian kembali ke TKP.

6. Saat kembali dari kos dan bertemu lagi dengan korban, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

7. Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada Polisi di Polsek Alak. 

8. Piket Polsek Alak mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

9. Polisi mengantar korban dan tersangka serta barang bukti ke Polresta Kupang Kota Untuk membuat Laporan polisi dan permohonan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x