Menurut Ferdy Tahu Maktaen, Kuasa Hukum korban Frederikus Siku, pihaknya sudah bertemu Kapolres Belu, dan Kapolres Belu menjamin akan memproses kasus tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Brimob, Tino Wellu.
“Kami sudah ketemu kapolres, dan kami tunggu tindak lanjutnya sebagaimana program Presisi Kapolri,” sebutnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di TRANS TV untuk S1 Semua Jurusan
Ditanyai soal korban penikaman, Frederikus Siku yang bakal tersangka berdasarkan laporan pelaku, Tino Wellu, dia mengatakan sangat mengada-ada, dan penyidik tidak profesional.
“Kami nilai laporan itu mengada-ada, dan penyidik Polres Belu tidak profesional,” tegasnya.
Sesuai keterangan para saksi lanjutnya, saat kejadian, tidak ada tindak pengeroyokan terhadap Tino Wellu.
“Warga takut mendekat, karena yang bersangkutan memegang pisau. Tino Wellu harus dikenakan dan dijerat UU Darurat 1951, karena menggunakan senjata tajam tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Laporan Tino Wellu terangnya, hanyalah pengalihan isu, dan upaya mengaburkan tindak pidana yang dilakukannya.
Sebelumnya diberitakan, seminggu lalu sempat mencuat informasi adanya keributan di pesta pernikahan di Fatubenao antara oknum aparat dengan warga sipil yang berujung saling lapor di Subdenpom Atambua dan di Polres Belu.
Kini kejadian serupa terjadi lagi di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.