MEDIA KUPANG - Seorang pemuda di Kota Kupang mengalami kekerasan dalam berpacaran hingga melaporkan pacarnya ke Polsek Oebobo, Kota Kupang karena telah menganiaya dirinya hingga terluka.
Pemuda naas tersebut adalah YT alis Yumardi (27 Tahun), asal Desa Mnelalete, kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dianiaya pacarnya pada Sabtu 30 Juli 2022.
Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, Minggu 31 Juli 2022, disebutkan bahwa Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 wita.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Kupang Tikam Operator Bar Hingga Terluka. Simak Kronologinya!
Lokasi kejadian di Jln. Amtaran II Kelurahan Oebobo, KecamatanOebobo Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Yumardi yang tidak terima dirinya ditikam oleh pacarnya hingga terluka, kemudian melaporkan pacarnya ke Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/117/VII/2022/Sektor Oebobo, disebutkan bahwa pelaku adalah MN alias Marlen yang tidak lain, pacar korban sendiri.
Akibat penikaman terebut, YT alias Yumardi mengalami luka pada paha sebelah kiri dan bengkak di bagian kepala.
Baca Juga: Dua Warga Kupang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Salah Satunya Tewas