Dari laporan Polisi tersebut diketahui bahwa Yumardi dan Marlen sama-sama dari Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dan tinggal bersama di Kota Kupang.
Berikut Kronologisnya :
1. Pukul 21.30 wita, pelapor (Yumardi) pulang dari kerja
2. setibanya pelapor (Yumardi) di kos, terlapor (Marlen) langsung marah-marah karena tidak ada uang untuk membeli sayur.
3.Terlapor (Marlen) membanting perabotan didalam kos dan memukul kepala korban dengan menggunakan handphone sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Ayo Intip Ramalan Zodiak Lengkap, Senin, 1 Agustus 2022. Taurus : Dikecewakan Pasangan
4. Terlapor (Marlen) mengambil pisau dan hendak menikam pelapor (Yumardi) namun pelapor berhasil menghindar dan mengenai paha sebelah kiri.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak di kepala dan luka gores di paha bagian kiri.***