Kades Cantik Ini Dulu Peraih Penghargaan AntiKorupsi, Sekarang Ditahan Jaksa. Ada Apa?

- 4 Agustus 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi Perempuan dalam Tahanan
Ilustrasi Perempuan dalam Tahanan /Miju/Pexels.com (Photo by RODNAE Productions)

MEDIA KUPANG - Seorang kepala Desa di Kabupaten Bekasi di tahan Kejaksaan karena terlibat Korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Oknum Kepala Desa tersebut adalah Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.

Ironisnya, Pipit merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.

Dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat, Kamis 4 Agustus 2022, Penahanan terhadapi Pipit dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit. Kades cantik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Yuk Cek Ramalan Zodiak Anda, Kamis 4 Agustus 2022, Virgo: Kendalikan Emosi Anda Kawan!!

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x