Cetak Uang Palsu di Rumah Kontrakan, 2 Orang Ditangkap Polisi

- 10 Agustus 2022, 21:38 WIB
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu /Miju/Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

MEDIA KUPANG - Dua orang pelaku pembuat uang palsu dibekuk Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Dua orang pelaku pembuat uang palsu tersebut dibekuk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 4 Agustus 2022.

Dilansir Media Kupang dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan percetakan uang palsu.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Kamis 11 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

“Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung,” ujar Ramadhan dalam siaran persnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Adapun dua pelaku, yakni MR (41) dan AR (42), ditangkap saat melakukan pencetakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di lokasi.

“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Hasil Uji Balistik Puslabfor Polri Ditemukan Komnas HAM

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News Justika.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x