Cetak Uang Palsu di Rumah Kontrakan, 2 Orang Ditangkap Polisi

- 10 Agustus 2022, 21:38 WIB
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu /Miju/Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

Untuk diketahui, bahwa mereka yang membuat uang Rupaih palsu di Wilayah Republik Indonesia akan dihukum pidana maksmal 15 tahun

Dikutip Media Kupang dari justika.com, Rabu 10 Agustus 2022, menjelaskan bahwa  Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News Justika.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x