Untuk diketahui, bahwa mereka yang membuat uang Rupaih palsu di Wilayah Republik Indonesia akan dihukum pidana maksmal 15 tahun
Dikutip Media Kupang dari justika.com, Rabu 10 Agustus 2022, menjelaskan bahwa Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).***