Profesor Romli Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati

- 11 Agustus 2022, 09:15 WIB
Prof. Romli Artasasmita, Pakar Hukum Pidana
Prof. Romli Artasasmita, Pakar Hukum Pidana /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Pasca penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, banyak persepsi yang muncul dalam berbagai kelangan. 

Salah satu yang gencar dan ramai diperbincangkan adalah, hukuman yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo. 

Publik diramaikan dengan isu hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku. Akan tetapi ada juga yang menepisnya dengan berbagai alasan. Termasuk salah satunya adalah pendapat dari Profesor Romli Atmasasmita.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Ditahan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita tak yakin, dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo bakal didakwa hukuman mati.

Alasannya, kasus ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat luas, dan kepentingan keamanan negara.

“Saya tidak yakin, hakim akan menjatuhkan hukuman mati. Karena kasus pembunuhan ini kan dipicu oleh urusan keluarga antara Irjen FS dan istri, Nyonya PC. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat luas dan keamanan negara,” kata Romli, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Kepala SMAN Oenopu Diduga Lakukan Pungli, Bernadus Leki Bilang Begini

Romli menjelaskan, pembunuhan berencana yang maksimal dapat dijatuhi pidana mati minimal 20 tahun pidana penjara, sesuai Pasal 340 KUHP, termasuk tindak kejahatan terberat dl Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah