Disita Beberapa Barang Bukti di Rumah Mertua Ferdy Sambo

- 11 Agustus 2022, 09:34 WIB
Timsus menggeledah rumah mertua Ferdy Sambo
Timsus menggeledah rumah mertua Ferdy Sambo /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri membeberkan pernyataan mengejutkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, timsus menemukan bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dilansir dari antara, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Profesor Romli Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati

“Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS", ungkap Kapolri Sigit. 

“Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali,” urai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kasus Ferdy Sambo, tim kuasa hukum Irwan Irawan angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di kawasan Kemang, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Kepala SMAN Oenopu Diduga Lakukan Pungli, Bernadus Leki Bilang Begini

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: ANTARA NKRI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x