Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

- 16 Agustus 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Dokumen Prfmnews.id/

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Perampok ini Gondol 100 Juta Rupiah dari Toko Handphone, Simak Faktanya

Menurutnya, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan terduga pelaku kini sudah tak lagi tinggal di pondok pesantren tersebut. Keberadaan pimpinan ponpes itu pun menurutnya berpindah-pindah.

"Namun ketika dua alat bukti ini cukup, maka kami akan tetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren di Bandung Jawa Barat dilaporkan ke Polisi karena diduga telah mencabuli santriwati.

Berdasarkan keterangan Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana pelaku melakukan pencabulan dengan modus menyuruh korban bersih-bersih kemudian mencabuli korban dengan cara meraba, menciumi hingga mencabuli.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Nindya Karya Persero, Deadline 21 Agustus 2022

"Awalnya pelaku ini memanggil korban, menyuruh untuk bersih-bersih, tapi korban lalu diraba-raba, diciumi, hingga dicabuli. Pernah juga ketika korban lagi tidur diciumi, lalu dicabuli, jadi sudah berkali-kali dicabuli," kata Deki, Minggu, 14 Agustus 2022.

Perbuatan cabul itu, terang dia, berlangsung selama sekitar empat tahun, bahkan korban sampai tak ingat sudah dicabuli berapa kali.

Deki kemudian menambahkan bahwa pelaku baru berhenti mencabuli korban setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.

"Korban lupa berapa kali, karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah