Pasok Ribuan Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap Bareskrim Polri

- 16 Agustus 2022, 22:31 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Lino/Pixabay

MEDIA KUPANG - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena terlibat sebagai pemasok Narkoba ke berbagai tempat hiburan malam di Bandung.

AKP Edi ditangkap pada 11 Agustus 2022 lalu di sebuah apertemen di kawasan Karawang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar pada Selasa 16 Agustus 2022, membeberkan, penangkapan bermula dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli lalu.⁠

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba yakni Juki dan sejumlah tersangka lainnya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU di Wilayah NTT, 17 - 20 Agustus 2022, Simak Rute Lengkapnya

Menurut Krisno, diketahui AKP Edi pernah mengantarkan 2 ribu butir ekstasi ke Juki yang juga pemilik THM Club. AKP Edi kini ditahan di Bareskrim dan masih menjalani pemeriksaan.⁠

⁠Dilansir mediakupang.com dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022 malam, Kasat ResNarkoba tersebut membawa sabu seberat 101 gram.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: Intip dan Pegang Payudara Perempuan, Juru Parkir ini Berurusan dengan Polisi

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x