Tetapkan Putry Candrawati Sebagai Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti

- 19 Agustus 2022, 15:50 WIB
Keterangan Pers Tim Khusus Mabes Polri
Keterangan Pers Tim Khusus Mabes Polri /Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri/

MEDIA KUPANG - Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali bertambah.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Bharada RE, RR, KM dan Irjen FS.

Saat ini polisi kembali menetapkan Putri Candrawathi Istri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

lebih lanjut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menambahkan sebelum penetapan tersangka, Polri telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi termasuk para ahli baik dibidang forensik DNA, balistik metalogi, Ahli Kedokteran Forensik dan termasuk analis digital dan Inafis. Kemudian termasuk penyitaan sejumlah barang bukti.

Dan berdasarkan pemeriksaan itu dan hasil gelar perkara maka polisi menetapkan PC sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi. Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP."tandas Rian.

Selain itu ia juga menambahkan, empat berkas perkara tersangka sebelumnya dalam hari ini akan segera dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan.

Sebagai informasi, sebelumya Putri Candrawathi melaporkan pelecehan terhadap dirinya ke ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022. Terlapor pelaku pelecehan adalah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah